Rabu, 25 Maret 2009

Pemerasan Secara Sistematis Oleh PLN Jilid-2

Permasalahan saya pada tulisan sebelumnya di blog ini berjudul "Rekayasa Denda Secara Sistematis Oleh PLN" juga dimuat di media kompas dengan judul Kejujuran Pelanggan dan Rekayasa PLN pada Sabtu, 21 Februari 2009 (http://www.kompas.com/suratpembaca/read/5235) serta di media konsumen pada tanggal 27 Februari 2009 (http://www.mediakonsumen.com/Artikel3956.html).

Ternyata perlakuan PLN untuk melakukan pemerasan belum berakhir disitu...karena Rekayasa Denda ini terus berlanjut ke jilid-2, dimana rekayasa ini dilakukan secara sistematis melalui sistem komputerisasi yang diterapkan PLN. Hal ini dibuktikan dengan pembayaran rekening listrik di Bulan Maret 2009 pasca penyambungan kembali akibat rekayasa jilid-I dimana di rekening tagihan PLN mencantumkan keterangan angsuran saya yang seharusnya lunas atau angsuran ke-2 dari 2 kali angsuran yang diperbolehkan PLN, di rekening tertulis TSOPL ke-1 sebesar Rp 1.324.000, -

Rekening Bulan Maret 2009

padahal pembayaran ke-1 telah saya lakukan pada saat meter di putus dan menurut PLN penyambungan hanya dilakukan apabila telah melunasi minimal 50% dari denda rekayasa mereka. Kwintansi Lunas TSOL ke-1 telah saya lunasi dengan nomor kuitansi No. 003544 tanggal 20 Feb 2009 sebesar Rp 1.324.015,-

Bukti Kuitansi LUNAS
Seharusnya pada saat pembayaran rekening tersebut, saya sudah tidak mempunyai tunggakan lagi alias LUNAS namun ketika hal tersebut ditanyakan ke pihak PLN mereka bilang BELUM LUNAS karena disitu tertluis baru angsuran ke -I. Luar biasa...semua cara dihalalkan oleh perusahaan ini, mereka sudah tidak memiliki rasa malu lagi terhadap konsumennya yang notabene sebagai rakyat yang seharusnya harus mereka ayomi karena mereka adalah aparat negara yang diberi amanah untuk mengelola hajat hidup rakyat ini. Memang untuk sementara saya tidak mengurus lebih lanjut (protes klaim ke pihak PLN) disamping sudah tahu jawaban dari PLN karena mereka pasti keukeuh bahwa itulah yang terjadi, juga buang waktu percuma karena tujuan mereka adalah mendapatkan pemasukan darimanapun tidak peduli halal maupun harama, dan selanjutnya saya akan menunggu keluarnya rekening listrik di bulan April 2009 sehingga menjadikan cukup bukti untuk mengajukan gugatan hukum atas perbuatan semena-mena perusahaan pemeras ini.
Saya merasa yakin kalau rekayasa seperti terjadi diseluruh pelosok tanah air dan hal ini merupakan kebijakan resmi dari pihak PLN karena dari beberapa keluhan pelanggan yang sempat saya searching di dunia maya ini banyak sekali keluhan sejenis dengan beberapa varian modus pemerasan sistematisnya, kebobrokan PLN ini sudah dalam taraf yang kronis seharusnya Lembaga Konsumen bisa memfasilitasi perlindungan konsumen, dimana Lembaga ini kalau memang mau dan berniat membela konsumen seharusnya mereka bisa lebih proaktif untuk menawarkan jasa bantuan hukum karena tidak semua konsumen mengerti prosedur hukum ataupun bantuan hukum yang bisa dia peroleh, dengan adanya niat dari Lembaga bantuan hukum untuk Konsumen paling tidak dapat sedikit melindungi konsumen dari kebrutalan perusahaan-perusahaan monopoli seperti PLN ini yang selalu berada diatas angin memeras konsumennya. Lembaga Perlindungan Konsumen jangan menjadi alat bagi perusahaan atau institusi sehingga mengesampingkan perjuangan dan cita-cita murni didirikannya lembaga ini. Mana suaramu YLKI atau LSM sejenis...pro aktif dong.
ID.Pelanggan 14.100.116346.1/PG11634 Palembang