Palembang - Kita boleh bangga dengan RA Kartini atau Cuk Nyak Dien sebagai perempuan pejuang Indonesia. Tapi, bagi orang Palembang, ada perempuan yang menjadi pahlawan mereka. Namanya Ratu Sinuhun. Seorang ratu yang menyusun undang-undang Simbur Cahaya, sebuah kitab hukum adat yang berlaku bagi masyarakat Palembang (baca Sumatra bagian Selatan) saat itu.Menariknya, hukum adat ini memadukan ajaran Islam, yang saat itu mulai masuk ke Nusantara, setelah di Aceh. Ratu Sinuhun yang hidup antara tahun 1622-1635 Masehi merupakan istri raja Palembang yang bernama Pangeran Sido Ing Kenayan. Dalam kitab itu, hak perempuan sangat dijunjung, termasuk juga persoalan lingkungan hidup. Tidak heran, sebagian sejarawan di Palembang dan aktifis perempuan mengusulkan Ratu Sinuhun sebagai pahlawan nasional.Nah, setiap saat warga Palembang dapat berziarah ke makam Ratu Sinuhun dan suaminya Pangeran Sido Ing Kenayan, yang terletak di pemakaman tua Sabokingking, kawasan Arafuru, Palembang. Di pemakaman yang luasnya 25 kali 18 meter itu, juga terdapat makam Pangeran Ki Bodrowongso atau Pangeran Bawah Manggis.Dia merupakan cucu dari Raden Fatah, yang menjadi panglima selama Ratu Sinuhun hidup. Dari Pangeran Bawah Manggis ini lahir keturunan bangsawan Palembang seperti Kemas, Kiagus, dan Masagus. Sebab Ratu Sinuhun dan Pangeran Sido Ing Kenayan tidak memiliki anak yang meneruskan tahtanya, sebab anaknya tewas saat masih kecil.Menjelang Ramadan, makam ini selalu dikunjungi umat muslim, sedangkan selama bulan puasa pengunjungnya mulai menyepi, kecuali beberapa hari menjelang atau sesudah lebaran, seperti yang dituturkan Kemas Madinah, juru kunci makam tersebut.(source:detik.com)
Jumat, 19 September 2008
Kamis, 18 September 2008
Indahnya Sholat bersama Ust.Abu Sangkan
Tanyangan station TV,METRO TV dalam mengisi hiburan dan informasi di bulan suci Ramadhan ini patut diacungi jempol. Salah satunya acara yang dipandu oleh Shanaz Haque yang menghadirkan keynote speaker, Ust. Abu Sangkan dalam acara Indahnya Sholat. Hal ini berbeda dengan acara yang ditampilkan oleh station televisi lainnya yang masih banyak mengumbar syahwat, kurafat, syirik dan tidak mendidik dengan canda tawa yang tujuannya ingin memanfaatkan bulan suci ramadhan dengan mencari keuntungan semata.
Acara Indahnya Sholat ini cukup bagus ditonton oleh pemirsa untuk memberikan wawasan baru dalam mempelajari sholat dari sisi ma'rifat, memang bagi yang mendalami metode fikh total maka diawal-awal pencerahan ust. Abu ini terasa agak sulit diterima karena penjelasannya lebih codong ke arah sufi (maaf ini kesimpulan pribadi saja). Tapi untuk komunikasi bagi pewirsa yang tidak terlalu mau bertele-tele dengan penjelasan yang biasa mereka dapatkan selama ini hal ini menjadi solusi alternatif untuk memahami bagaimana mendirikan sholat secara khusu'. Sebagaimana yang beliau tulis dibukunya juga pemaparannya bagi yang baru belajar cukup membantu untuk memahami konsep menuju sholat yang khusu'
Selanjutnya bisa Anda saksikan sendiri tanyangannya setiap hari menjelang buka puasa di Metro TV jam tayang 17.00 wib.
Anda juga bisa membaca rangkuman topik yang dibawakan tersebut dalam bentuk softcopy yang dapat Anda download di sini.
Benarkah PT Indosat Jelmaan Zionisme
Sebagai dampak pengambil alihan saham Indosat oleh Singtel (perusahaan telekomunikasi terbesar Singapura), benih-benih zionisme pun tertanam di tubuh Indosat, termasuk penggunaan lambang yang juga berbau zionisme." gitu ulasan dibeberapa situs internet maupun blog yang ada di dunia maya.
Beberapa analis yang mencoba mencari tahu latar belakang terbentuknya logo perusahaan telekomunikasi Indosat ini, menyimpulkan kalau perusahaan ini dijiwai oleh semangat zionismenya Israel. Bintang David (siapa sih yg ga kenal lambang bintang enam ini? Yupz, ini lambang Yahudi, tau artinya) sebagai acuan dari logo Indosat terbentuk dari rekayasa seni sebagai berikut :
Kalau analisa di atas benar, maka akan menjadi ancaman bagi bangsa ini. Sektor telekomunikasi Indonesia saat ini memasuki era penjajahan oleh pihak asing.Penjajahan tidak hanya bersifat phisik sebagai perang persenjataan, bahkan perang yang lebih dasyat adalah penjajahan ekonomi suatu bangsa yang didahului dengan perang pemikiran.Untukitulah sektor telekomunikasi merupakan kunci vital masuknya penjajahan ekonomi di suatu negara. Produk merah putih harus menjadi perhatian serius bagi bangsa ini.
Sabtu, 06 September 2008
Beda Masjid dan Musholla
Sehabis subuh tadi, aku diingatkan oleh isteri kalau dari pengetahuannya selama ini bahwa di mushola itu tidak ada sholat tahyatul masjid. Oh..pantas saja setiap kali saya melakukan sholat tahyatul masjid di mushola dekat rumah, orang-orang seakan memandang heran dan aneh. Jadilah sehabis subuh itu kami bediskusi panjang lebar.
Mengenai perbedaan antara masjid dan musholla, dikatakan oleh ahli ilmu (Fataawaa Syaikh Al-Munajjid ) bahwa masjid itu bersifat tetap hingga hari kiamat (waqf ila yaum as-sa’ah) sedangkan musholla bisa saja berubah dengan dijual,dibeli dan lain sebagainya. Kita harus bisa membedakan mushola yang berlaku umum dan mushola yang ada ditempat kerja, pertokoan, perkantoran dsb. Dari pengertian di atas maka mushola yang secara umum adalah masjid kecil yang ada disekitar rumah penduduk adalah juga masjid (yang dalam bahasa arab adalah “tempat sujud”). Sehingga mushola sebagai masjid kecil ini juga disyariatkan sholat dua rakaat tahiyatul masjid sebagaimana berlaku dalam masjid namun tidak pada tempat selain masjid (mushola yang dibuat diperkantoran atau pertokoan misalnya).
Yang disampaikan oleh isteri saya mungkin benar dilihat dari definisi bukan sebagai masjid kecil. Pendefinisian Mushalla dan Masjid yang ada dalam kitab Fiqh biasanya hanya membedakan antara masjid dan masjid Jami’ (bukan masjid dan musholla). Adapun mushalla dipakai dalam bahasa Fiqh (sebagaimana tertera dalam beberapa hadits) ditujukan untuk tanah lapang.
Ada beberapa fatwa tentang hal ini.Diantaranya yang diuraikan Syaikh Sholeh Al-Munajjid pun menggunakan istilah atau lafadz “musholla”. Dalam rubrik fatwa di islamweb Dr.Abdullah Al-Faqih juga pernah ditanya tentang hukum sholat di mushola kantor (dengan mengunakan istilah arab ” مصلى العمل”).
Kembali ke topik diskusi saya ba’da subuh tadi membicarakan musholla dalam artian yang dipahami dalam pengertian masyarakat sebagai Masjid Kecil atau Masjid non Jami’ (tidak digunakan sebagai shalat Jum’at). Dan kenyataan yang ada di masyarakat bahwa Mushalla-Mushalla tersebut juga berstatus waqaf sehingga mempunyai konsekuensi tidak boleh diperjual-belikan.
Mengenai perbedaan antara masjid dan musholla, dikatakan oleh ahli ilmu (Fataawaa Syaikh Al-Munajjid ) bahwa masjid itu bersifat tetap hingga hari kiamat (waqf ila yaum as-sa’ah) sedangkan musholla bisa saja berubah dengan dijual,dibeli dan lain sebagainya. Kita harus bisa membedakan mushola yang berlaku umum dan mushola yang ada ditempat kerja, pertokoan, perkantoran dsb. Dari pengertian di atas maka mushola yang secara umum adalah masjid kecil yang ada disekitar rumah penduduk adalah juga masjid (yang dalam bahasa arab adalah “tempat sujud”). Sehingga mushola sebagai masjid kecil ini juga disyariatkan sholat dua rakaat tahiyatul masjid sebagaimana berlaku dalam masjid namun tidak pada tempat selain masjid (mushola yang dibuat diperkantoran atau pertokoan misalnya).
Yang disampaikan oleh isteri saya mungkin benar dilihat dari definisi bukan sebagai masjid kecil. Pendefinisian Mushalla dan Masjid yang ada dalam kitab Fiqh biasanya hanya membedakan antara masjid dan masjid Jami’ (bukan masjid dan musholla). Adapun mushalla dipakai dalam bahasa Fiqh (sebagaimana tertera dalam beberapa hadits) ditujukan untuk tanah lapang.
Ada beberapa fatwa tentang hal ini.Diantaranya yang diuraikan Syaikh Sholeh Al-Munajjid pun menggunakan istilah atau lafadz “musholla”. Dalam rubrik fatwa di islamweb Dr.Abdullah Al-Faqih juga pernah ditanya tentang hukum sholat di mushola kantor (dengan mengunakan istilah arab ” مصلى العمل”).
Kembali ke topik diskusi saya ba’da subuh tadi membicarakan musholla dalam artian yang dipahami dalam pengertian masyarakat sebagai Masjid Kecil atau Masjid non Jami’ (tidak digunakan sebagai shalat Jum’at). Dan kenyataan yang ada di masyarakat bahwa Mushalla-Mushalla tersebut juga berstatus waqaf sehingga mempunyai konsekuensi tidak boleh diperjual-belikan.
Hadis riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa mendirikan mesjid karena Allah, meski cuma memberikan benda sebesar burung merpati, maka baginya Allah akan mendirikan rumah di surga” (shahih)
Nah berpegang kepada hadist di atas, tentunya sebagian hukum yang terkait dengan masjid (kecuali sholat jum’at) bisa diqiyaskan pada Mushalla termasuk anjuran melaksanakan sholat dua rakaat tahiyatul masjid. Allaahu a’lam. Akan tetapi jika Mushalla diartikan sebagai tempat shalat yang biasanya ada di sudut kantor atau rumah, maka yang disampaikan oleh isteri dan keraguan para jamaah di mushola dekat rumahku benar Wallahu a’lam
Rabu, 03 September 2008
Hidangan Pesta
Pernahkah Anda menyelenggarakan pesta pernikahan, atau kalau tidak Anda memenuhi undangan kerabat yang tengah melangsungkan acara syukuran pernikahan salah satu keluarganya.
Salah satu dari pilihan di atas tentu semua sudah pernah.....Pernahkan kita mengamati tamu undangan yang hadir pada saat penyelenggaraan acara tersebut. Kalau kita amati secara seksama hampir 90% setiap penyelenggaraan acara syukuran tersebut dihadiri oleh orang-orang kaya atau paling tidaklah setengah kaya. Jarang sekali kita menemui kaum dhuafa.
Kenapa demikian, karena mindset atau pola pikir sebagian dari kita meniatkan pesta tersebut bukan karena keihklasan akan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT namun lebih karena ingin pamer dan ingin dipuji.
Dari rencana mencetak undangan sudah ditentukan siapa yang bakal diundang dan terkadang undanganpun kualitasnya dibedakan antara yang mempunyai status sosial tinggi dengan yang biasa. Tempat hidangan makananpun dibedakan sesuai dengan strata sosialnya. PadahalRasulullah SAW bersabda:
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan pesta pengantin (walimah), kerana yang diundang hanya orang-orang kaya, tanpa orang-orang faqir.” (Muttafaq ’alaih).
Kalaulah kita ingin mendapatkan keberkahan dari makanan yang kita hidangkan sebagai rasa syukur kita kepada Allah, penuhidan undanglah kaum faqir yaitu orang-orang dhuafa. Wallahualam bishawab
Langganan:
Postingan (Atom)