Senin, 23 Februari 2009

Rekayasa Denda Secara Sistematis Oleh PLN

Layanan publik biasanya selalu menjadi masalah hal ini dikarenakan tidak adanya kemauan yang kuat dari operator layanan tersebut disamping itu lemahnya regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak konsumen.
Konsumen selalu berada dalam posisi yang lemah, apalagi jika harus berhadapan dengan birokrasi di negeri ini ditambah lagi jika layanan publik tersebut masih dimonopoli oleh instansi pelat merah,tambah deh runyam.
Pada kesempatan ini saya coba menyampaikan reality akan buruknya layanan salah satu BUMN pelat merah, PLN ( Perusahaan Listrik Negara persero), yang ironisnya kebijakan ini merupakan kebijakan terstruktur yang diciptakan oleh jajaran direksinya. Memalukan. Saya postingkan tulisan yang saya kirimkan ke salah satu Harian Umum terbesar di Sumatera Selatan :

Rekayasa Denda oleh PLN

Saya baru membeli rumah +/- 1 tahun lalu, dimana selama 7 bulan tidak ditempati karena harus saya rehab. Pada saat pembayaran rekening di bulan ke-8 saya merasakan ada kejanggalan karena jumlah tagihan yang terlalu kecil ( rata-rata 70 ribu rph, perkiraan saya pasti di atas 100 ribu). Hal ini berulang kali saya sampaikan ke pihak PLN, namun jawaban mereka selalu “Normal”atau Tidak ada masalah.
Di Bulan Feb 2009 malah lebih ekstrim karena hanya biaya beban saja yg harus saya bayar, dan ketika saya lapor ke PLN, lagi-lagi mereka jawab Normal.
Kemudian pertengahan Feb 2009, 4 petugas PLN melakukan pemeriksaan meter ke semua pelanggan termasuk meter rumah kami, petugas menyarankan kami untuk melaporkan kondisi kaca meter yang lepas agar kami tidak terkena sangsi. Saran petugas kami ikuti, namun laporan kurang ditanggapi serius oleh petugas PLN. Seminggu kemudian saya lapor kembali dan baru 3 hari kemudian datang petugas memeriksa dengan mengambil Photo meteran. Beberapa hari kemudian isteri saya di telpon petugas PLN yang meminta membayar 1 juta rph untuk penggantian meter. Untuk memastikan saya datang lagi ke kantor PLN, dan mereka menjanjikan untuk memeriksa 3 hari kemudian, namun ketika saya baru sampai ke kantor saya, isteri menelpon kalau meter rumah sudah diputus petugas padahal sebelumnya mereka bilang hari senin baru mau datang memeriksa.
Dan yang mengherankan meter dilepas dengan alasan segel rusak dan piringan ada yang gores (dengan 2 alasan ini mereka membawa meter), padahal di pagi hari saya sudah membuat dokumen photo dan memastikan kalau semua segel dalam keadaan baik. Segel dikatakan rusak ke isteri saya dengan penjelasan huruf di segel sudah tidak terbaca.



Segel Meter Dalam kondisi Tidak rusak, tetapi oleh PLN dinyatakan rusak

Kami mendatangi PLN dan menjelaskan duduk persoalannya,lalu sesuai prosedur PLN, meter diperiksa dan ditunjukkan permasalahan karena ada pemasangan kawat untuk memperlambat putaran meter padahal kawat yg ditemukan ini pada saat diambil tidak pernah ditunjukkan ke isteri saya sebagai saksi pada saat membawa meter, tetapi temuan ini dimasukkan dalam berita acara di ruang pemeriksaan meter. Kemudian segel yang dikatakan rusak sudah dipotong kawatnya, padahal di pagi hari ketika saya periksa dan photo (disaksikan tetangga rumah sebelah) semua segel tidak ada yang rusak. Setelah proses pemeriksaan selesai, kami diharuskan membayar denda sebesar +/- 2,7 juta rupiah.

Meter sedang diuji di Lab PLN



Kawat Yang dituduhkan pihak PLN untuk memperlambat putaran meter

rupiah jika mau tersambung kembali. Kami minta kebijakan PLN karena kami tdk merasa berlaku curang justru kami melaporkan kondisi meter yang tidak normal yang menurut kami karena meter terlalu tua, tetapi PLN malah menganggap niat baik ini sebagai hasil operasi penertiban mereka. Capek…menjelaskan dan bernegosiasi..karena petugas PLN dari staff sampai pimpinannya nampaknya tidak lebih sebagai robot hidup yang tidak punya hati nurani, logika mereka tidak jalan lagi, denda tetap harus dibayar. Sebagai konsumen yang berada di posisi lemah, rekayasa PLN ini harus kami terima karena kami membutuhkan aliran listrik. Akhirnya kami harus membayar dan mengisi form berita acara seolah-olah kami membenarkan prosedur penertiban PLN terhadap kasus kami. Jika Anda mempunyai permasalahan yang sama, sebaiknya Anda berpikir untuk berlaku jujur di mata PLN karena Kejujuran dimata PLN ternyata tidak ada artinya, Kejujuran di PLN hanyalah sebuah impian. Semoga hajat hidup orang banyak dalam menikmati fasilitas listrik di negeri ini tidak lagi dimonopoli oleh BUMN ini, sehingga rakyat mempunyai pilihan lain ketika tindakan semena-mena oleh pihak PLN dirasakan pelanggan. Kesadaran pelanggan untuk membantu PLN menggunakan listrik secara bersih menjadi sia-sia. Jajaran direksi PLN harus banyak belajar dari perusahaan lain dalam memberikan kebijakan pelayanan yang baik. Kebijakan direksi PLN harusnya dibuktikan dengan peningkatan kinerja yang baik bukan dengan cara-cara sistematis seperti ini untuk menutupi kerugian perusahaan Anda.
Terima kasih kepada Redaksi Sumeks yang telah memuat suara pelanggan ini.

ID.Pelanggan 14.100.116346.1/PG11634

Ya...kekesalan dan kekecewaan saya terhadap arogansi perusahaan PLN ini hanya bisa terlampiaskan melalui layanan surat pembaca karena saya sudah berusahan menjelaskan duduk persoalannya panjang lebar ke pihak PLN wilayah Palembang, namun karena arogansi mereka terhadap monopoli hajat hidup rakyat maka mereka berada di atas angin.
Tulisan dalam blog ini semoga menjadi pelajaran bagi para konsumen,untuk berhati-hati terhadap rekayasa-rakayasa yang dilakukan oleh PLN. Mereka secara cerdik dan sistematis akan menghalalkan segala cara demi kepentingan mendapatkan keuntungan.Karena kita tahu kan setiap laporan keuangan tahunan perusahaan ini selalu merugi. Kerugian ini bukan karena rakyat tidak membayar rekening listrik atau melakukan pencurian listrik sebagaimana yang sering ditudingkan pihak PLN selama ini,namun lebih dikarenakan ketidak mampuan SDM perusaahaan ini baik dari tingkat direksi maupun staff terkecil. Mereka sudah terlalu lama dinina bobokkan oleh monopoli bisnis ini. Jangan heran ketika digulirkan isue Privatisasi BUMN ini, semua SDM mereka bak kebakaran jenggot, melakukan demo menyampaikan argumentasi bak pahlawan yang akan membela rakyatnya, di sisi lain mereka seolah-olah tidak merasa kalau kepercayaan yang sudah diberikan oleh rakyat mereka khianati dengan melakukan kecurangan terhadap pelanggan dan tidak sedikit malah muncul arogansi didalam memberikan layanannya. Saya iseng-iseng seraching dengan google untuk melihat apakah ada pelanggan selain saya yang kecewa terhadap layanan PLN dengan keyword yang saya masukkan ” kecewa layanan PLN”. Luar biasa dibeberapa situs terkenal menampilkan keluhan-keluhan akan ketidak beresan kinerja dan layanan PLN,namun tidak satupun yang ditanggapi oleh PLN, kenapa ..? karena mereka sudah kebal terhadap kritik dan masukan sekalipun kritik dan masukan itu sifatnya positip, mereka sudah tidak punya rasa malu bahkan mungkin harga diri sebagai pelayan rakyat yang menguasai sektor vital ini.
Jangan lagi ada monopoli dalam mengurus hajat hidup rakyat, lakukan privatisasi jika memang untuk kesejahteraan rakyat sesuai amanah undang-undang. KPK harus mengadili para pemimpin yang corupt.


21 komentar:

Anonim mengatakan...

PLN membuat aturan pada konsumen memperlambat putaran meter listrik adalah melanggar hukum.
Untuk menentukan apakah memperlambat PLN mengambil rumusan dari mana ?
Atau dengan kata lain kwh meter harus "normal".
untuk merujuk suatu alat pencatat pulsa apapun yang nantinya akan dibuat berbayar (ukuran liter SPBU, argometer taksi, timbangan, flow meter crude oil dll) ada lembaga yang menanganinya yaitu Badan Metrologi.
Sudahkah meter kwh PLN ditera oleh Metrologi ?
Kalau belum apakah bisa dikatakan KWH meter lebih lambat, atau lebih cepat ?
Untuk men tera bukan wewenang PLN, tentu saja saya menganggap PLN curang dan bisa dikatakan melanggar hukum.

liga21 mengatakan...

benar,saya juga mengalami hal yg hampir sama dengan bapak,sebaiknya bapak mengadukan hal -hal tsb ke
http://www.ombudsman.go.id/

walau pun kecil kemungkinan,kita bisa menang,hal ini bisa menjadi tolak ukur pihak ombudsman

Anonim mengatakan...

Saat mcb rumah kami rusak saya lapor ke unit gangguan pln di karanganyar kebumen. saat itu digantilah selang beberapa hari mcb rumah kami diganti oleh petugas yang sama. selang 4 bulan rumah kami didatang petugas katanya dari cilacap. dalam pemeriksaan yang mereka lakukan ( petugas cilacap) ditemukan segel bukan lah segel pln, mcb terpasang 25ampere seharusnya 20ampere. kemudian saya disuruh ke pln gombong, disana saya dihadapkan pada hitung-hitungan deda sebesar Rp. 1.980.000,-. saya bertanya, wong yang masang orang pln kok yang didenda saya?., petugas gombong jawab. meteran kan dirumah bapak jadi itu tanggung jawab bapak. piye tho.... terus yang salah siapa, darimana saya tau mcb saya 25a. malah saya dituduh sengaja menyuruh orang untuk mengganti mcb. jan... malah dituduh maling saya. 081327212541

Unknown mengatakan...

iya sama saya juga ngalamin masalah seperti itu waktu saya mau betulin rumah saya nyuruh pln tuk mindahin. eh 2bulan kemudian ada pemeriksaan meter eh malah di meteran ada kawatnya katanya.trus yang bener kita harus gimana kalau mau bangun rumah yang rusak?

Anonim mengatakan...

Saya juga mengalami hal yg sama malah parah bgt, wktu sya pndahan kan kilometernya kn di pindahin jga saya sudah laporan ke PLN dan petugas Pln sndiri yang sudah memasangnya, dan 3 tahun kemudian tiba-tiba listrk sya di cabut padahal sya bayar terus dgn alasan tidak ada laporan ke PlN untuk pemindahan kilometer padahal sya sudah melapor dan saya kena denda sebesar 18 juta,, dan disuruh pasang kilometer baru, setelah sebulan pemakaian kilometer pmbyaran beban normal skitar 300rb ditambah 1.300.000 pmbyran cicilan denda, kemudian saya terkejut melihat tagihan sya mulai dari feb-mar sya disuruh membayar beban sbesar 6.318.000 sya trkejut padahal tidak ada yg memakai listrik brlebih drumah krna dlm 3 bln trsbut sya tidakberada dirumah saya sudah konsultasikan ke Pln tapi tidak menanggapi sya dsruh hrus tetap mmbyr, kapan pelanggan mendapatkan keadilan kenapa harus di dzalimi begini

Nadineshop mengatakan...

wah ga beda jauh dengan saya ini,
sekitar 1 tahun yang lalu, karena sering gangguan listrik dan daya lemah meteran saya error. malem2 hari itu juga saya telpon pihak PLN untuk periksa. dan memang langsung datang pihak PLN dari upj bojong gede. katanya meterannya error, jadi di langsungkan saja listriknya. sayang saya tidak merekamnya. saya hanya dikasih form berita acara perihal kejadian tersebut dan katanya seminggu akan diganti.
seminggu berlalu belum diganti, lalu saya telpon lagi katanya nanti akan diganti.. sampai 3 bulan saya sudah telpon 3 kali setelah kejadian yg pertama tapi tidak ada tanggapan dari pihak PLN.

setelah hampir 1 tahun, saya mendapat surat panggilan dari PLN katanya indikasi melakukan kecurangan karena meteran dilangsungkan .. lho bisa gitu padahal pihak PLN sendri yg melakukan. esok harinya saya langsung ke kantor PLN UPJ bojong gede, dan diterima oleh pihak terkait, setelah mendengarkan penjelasan saya pihak PLN berjanji akan mengganti dengan meteran yg baru dan menjelaskan perihal denda pembayaran listrik selama listrik dilangsungkan dengan menghitung penggunaan listrik dari 3 bulan terakhir sebelum kerusakan.

setelah mendatangi kantor PLN UPJ bojong gede, saya tunggu realisasi penggantian meteran sampai 4 bulan baru kemarin meteran saya diganti padahal sudah beberapa kali saya telpon untuk disegerakan.
dan yg bikin saya mengelus dada, saya dikenakan denda 5jt
padahal saya cek penggunaan pulsa nya dari siang kemarin setelah dipasang sampai pagi ini hanya berkurang 2000 dari waktu di isi awal 12rb menjadi 10rb.
dalam artian, sehari saya hanya habis pulsa +-4rb x 30 (1bulan) kemudian dikali 1 tahun lebih 4 bulan yg dalam hitungan kasar saya tidak sampai 5jt :(

dan karena tegangan lemah dan sering mati lampu tersebut, saya sudah rugi beberapa peralatan listrik saya mati total seperti AC,TV,Dispenser dan magic jar.

PLN riwayatmu kini

Anonim mengatakan...

Petugas P2TL dari pihak ketiga yg diberi surat kuasa oleh PLN (surat kuasa ditunjukkan namun sudah expired akhir bulan sebelumnya) namun memang ada surat tugas, datang dan meminta mengganti meteran. Kami tinggal di rumah ini sudah lebih dari 20 tahun dan ini bukan pertama kali diperiksa. Karena kami menolak menandatangani surat laporan, kami harus datang ke kantor PLN, dan diberitahukan harus membayar denda 26 juta plus biaya meteran baru dan segel baru, apabila tidak dibayar listrik akan diputus dalam 3 hari. Dikatakan ada bekas lubang tusukan lidi, kami tidak pernah membuka meteran, segel pun masih bagus. PLN tidak peduli bahwa kami menjelaskan kami tidak pernah membuka meteran, terbukti dengan segel yang masih bagus. Kami tidak tahu apakah orang sebelum kami yg melakukan. Bagaimana ini? Sungguh sewenang-wenang. Padahal kami selama ini sudah berusaha menghemat listrik, selain demi kelestarian lingkungan juga, malah sekarang dipaksa membayar sebesar itu yang kami sekarang tidak tahu harus mendapatkan uang dari mana. Rumah tetangga tidak ada yg diperiksa, jadi mungkin rumah kami dicurigai karena tagihannya lebih rendah dari tetangga, padahal kami memang tidak memakai AC, menonton TV atau komputer pun jarang. Memang sia-sia mengikuti pedoman hemat listrik hemat biaya kalau seperti ini akhirnya. PLN sungguh mengecewakan, semoga pemerintah segera membuka kesempatan untuk perusahaan lain, lebih mahal sedikit pun tidak apa-apa asalkan tidak diperlakukan secara sewenang-wenang seperti ini.

Unknown mengatakan...

Saya juga sedang mengalami hal serupa dengan rekan-rekan diatas. Apakah ada saran buat saya utk masalah ini? Kenapa sangat semena2 seperti itu? Kita bkn org kaya.. astghfirullah...

Unknown mengatakan...

Bu bisa wa atau telepon saya di 089604805456

Unknown mengatakan...

bisa wa atau telepon saya di 089604805456

Unknown mengatakan...

bisa wa atau telepon saya di 089604805456

Unknown mengatakan...

Kejadian sama katanya merubah mcb ke yang lebih besar padahal yg pasang juga orang pln semua, kena denda dengan dihitung manual sendiri oleh petugas ketemu 4,6 juta. Yang heran cara menghitungnya pake kalkulator dan pake perkiraan pemakaian rata2. Tidak profesional sama sekali.. Ahirnya saya tdk mau bayar dan dicabut meterannya,jadi gelap gulita rumah saya tanpa listrik.. Tega sekali petugas pln nya...

Unknown mengatakan...

Klo saya skrng lg nagalamain kelibahan kwh meteran di rumah saya metran 91172 tapi di data pln 87559 dan untuk mengejar jumalah kwh yg tertera di rumah saya,,saya kena hutang kwh yg setiap bulannya di pukul rata oleh pihak pln pemakaian 500kwh sampai data kwh 87559 di pln sama dengan kwh 91172 dirumah saya,,ko bisa ya data pln beda

Unknown mengatakan...

21 okt 2016 datang beberapa anggota pln d depan toko saya, saya fikir hanya pengecekan biasa jd tidak saya pedulikan. Krn terlalu lama saya lihat kedepan bolak balik krn mereka koq periksa meteran saya, tiba2 salah 1 petugas datang dan mengatakan mcb saya bermasalah krn tidak standar pln, saya mana ngerti krn saya baru sewa disini 10 bln. Jd saya tanya kalo mcb harua diganti berapa kena biayanya..lalu petugas meminta seorang pengawas sr oknum tni bernegosiasi dgn suami,kami fikir kenapa harus negosiasi. Oknum tersebut mengatakan kalo sampe kantor dendanya 7jt,anehnya saat suami meminta surat tugas oknum tni malah marah dah langsung memerinta memutus meteran kami. hari senin saya datang ke kantor unit pln berniat mau menyapiakan pada pimpinan unit tsb, bukanya d dengar keluhan saya dan memberikan penjelasa pimpinanya malah bersikap arogan. saya sampaikan bahwa anggotanya telah menerima fee dr pemilik toko malah saya yang d tuduh mau menyuap anggotanya... miris banget berurusan sama pln.bknya kasih penjelasan malah kita yg disalahkan...ga tau haarus gimana saya berencana meminta bantuan kepada bpsk medan untum membanti saya karn saya d kenakan sankai P3 dengan denda 2.9jt hanya karn mcb tidak milim pln..ada yg bisa kasih info ni apa yg harus saya buat

Unknown mengatakan...

21 okt 2016 datang beberapa anggota pln d depan toko saya, saya fikir hanya pengecekan biasa jd tidak saya pedulikan. Krn terlalu lama saya lihat kedepan bolak balik krn mereka koq periksa meteran saya, tiba2 salah 1 petugas datang dan mengatakan mcb saya bermasalah krn tidak standar pln, saya mana ngerti krn saya baru sewa disini 10 bln. Jd saya tanya kalo mcb harua diganti berapa kena biayanya..lalu petugas meminta seorang pengawas sr oknum tni bernegosiasi dgn suami,kami fikir kenapa harus negosiasi. Oknum tersebut mengatakan kalo sampe kantor dendanya 7jt,anehnya saat suami meminta surat tugas oknum tni malah marah dah langsung memerinta memutus meteran kami. hari senin saya datang ke kantor unit pln berniat mau menyapiakan pada pimpinan unit tsb, bukanya d dengar keluhan saya dan memberikan penjelasa pimpinanya malah bersikap arogan. saya sampaikan bahwa anggotanya telah menerima fee dr pemilik toko malah saya yang d tuduh mau menyuap anggotanya... miris banget berurusan sama pln.bknya kasih penjelasan malah kita yg disalahkan...ga tau haarus gimana saya berencana meminta bantuan kepada bpsk medan untum membanti saya karn saya d kenakan sankai P3 dengan denda 2.9jt hanya karn mcb tidak milim pln..ada yg bisa kasih info ni apa yg harus saya buat

Unknown mengatakan...

Saya disuruh denda 11.857.000 gila duit dr mana.. Masalahnya katanya nama dan alamat kwh mcb nya tidak sesuai dengan persil.. Dr kmaren2 kemana aja ini juga listrik token.. Kalo pulsa abis listrik gk nyala.. Masa denda juga

Unknown mengatakan...

Gw juga pernah baru baru ini d denda 2 jt hanya karna ga pernah isi pulsa selama 6bulan fuck PLN makan uang haram sumpahin mati anak istri nya

Unknown mengatakan...

Gw juga pernah baru baru ini d denda 2 jt hanya karna ga pernah isi pulsa selama 6bulan fuck PLN makan uang haram sumpahin mati anak istri nya

Khatam Prastyohadi mengatakan...

Saya juga baru saja mengalami rumah saya ada ibu dan adik yg tinggal krn bapak sudah tdk ada....saya tdk drumah krna mash kuliah....kata ibu saya sepulang mengajar listrik mati padahal rumah lain hidup...ibu saya cek meteran ternyata sudah rusak....mohon bantuannya ini bagaimana ya saya harus lapor kemana ya katanya kalau lapor didenda padahal bukan kami yang merusak....sudah rusak sendiri dan tidak tau siapa yang merusak....listrik juga rutin dibayar...skrg listrik padam kejadian br td siang saya masih blm plang kerumah....mohon pencerahannya bapak bapak....suwun...

Kasmadi mengatakan...

baru baru saya kena 1,6 juta bro petugas mengancam memutus listrik jika saya tidak mau membayar

Unknown mengatakan...

Sya beli rumah ini juli 2016 dan baru sempat nempatin rumah ini april 2017 jumat kemaren saya kena opal. Karena kwh nya putarannya lambat/tdk standart setelah sya di panggil untuk uji lab di pln cikokol memang di nyatakan segel tidak sempurna pernah di press lagi. Dan tau tidak sya di denda sebesar 28jt atas hal yg tidak saya lakukan. Katakanlah sy secara sengaja melakukan hal tersebut mungkin sya ikhlas membayar dendanya tetapi sya tidak melakukan pencurian listrik tetapi sy tetap di denda itu yg bikin sya sakit hati dan merasa di dzolimi akhirnya saya minta cetak rekening koran pemakaian. Yang janggal dari bulan juli 2016 itu biaya peebulan emang turun dari biasanya 300-400 di bulan januari 2016-juni 2016 pada waktu di juli pembayaran sebanyak 200rb. Yah sya kira wajar karena lampu semua sya nyalakan selama sebulan. Sanpe april 2017 sya bayar listrik juga tetap segitu. Nah feeling sya waktu rumah ksong ada yg mempermainkan kwh kami entah di apakan agar piringan berjalan lambat. Sya doakan siapapun oknum di balik permasalahan ini segera di sadarkan oleh NYA bahwa perbuatannya sanga2 tidak terpuji dan menyengsarakan !!! Kalau emang sya harus bayar 28jt sya rela saya anggap itu bukan rejeki saya karena uang tabungan sya rencana untuk memberangkatkan orangtua dan mertua sya umroh karena gak ada lagi cara untuk membalas kebaikan beliau selama ini yg telah merawat dan mengajari saya sampai saat ini. Saya yakin Allah SWT sudah punya rencana di balik semua ini. Sya hanya bisa pasrah karena monopoLi oleh perusahaan listrik ini. Allahu Akbar !!