Ternyata perlakuan PLN untuk melakukan pemerasan belum berakhir disitu...karena Rekayasa Denda ini terus berlanjut ke jilid-2, dimana rekayasa ini dilakukan secara sistematis melalui sistem komputerisasi yang diterapkan PLN. Hal ini dibuktikan dengan pembayaran rekening listrik di Bulan Maret 2009 pasca penyambungan kembali akibat rekayasa jilid-I dimana di rekening tagihan PLN mencantumkan keterangan angsuran saya yang seharusnya lunas atau angsuran ke-2 dari 2 kali angsuran yang diperbolehkan PLN, di rekening tertulis TSOPL ke-1 sebesar Rp 1.324.000, -
Rekening Bulan Maret 2009
padahal pembayaran ke-1 telah saya lakukan pada saat meter di putus dan menurut PLN penyambungan hanya dilakukan apabila telah melunasi minimal 50% dari denda rekayasa mereka. Kwintansi Lunas TSOL ke-1 telah saya lunasi dengan nomor kuitansi No. 003544 tanggal 20 Feb 2009 sebesar Rp 1.324.015,-
Bukti Kuitansi LUNAS
Seharusnya pada saat pembayaran rekening tersebut, saya sudah tidak mempunyai tunggakan lagi alias LUNAS namun ketika hal tersebut ditanyakan ke pihak PLN mereka bilang BELUM LUNAS karena disitu tertluis baru angsuran ke -I. Luar biasa...semua cara dihalalkan oleh perusahaan ini, mereka sudah tidak memiliki rasa malu lagi terhadap konsumennya yang notabene sebagai rakyat yang seharusnya harus mereka ayomi karena mereka adalah aparat negara yang diberi amanah untuk mengelola hajat hidup rakyat ini. Memang untuk sementara saya tidak mengurus lebih lanjut (protes klaim ke pihak PLN) disamping sudah tahu jawaban dari PLN karena mereka pasti keukeuh bahwa itulah yang terjadi, juga buang waktu percuma karena tujuan mereka adalah mendapatkan pemasukan darimanapun tidak peduli halal maupun harama, dan selanjutnya saya akan menunggu keluarnya rekening listrik di bulan April 2009 sehingga menjadikan cukup bukti untuk mengajukan gugatan hukum atas perbuatan semena-mena perusahaan pemeras ini.
Saya merasa yakin kalau rekayasa seperti terjadi diseluruh pelosok tanah air dan hal ini merupakan kebijakan resmi dari pihak PLN karena dari beberapa keluhan pelanggan yang sempat saya searching di dunia maya ini banyak sekali keluhan sejenis dengan beberapa varian modus pemerasan sistematisnya, kebobrokan PLN ini sudah dalam taraf yang kronis seharusnya Lembaga Konsumen bisa memfasilitasi perlindungan konsumen, dimana Lembaga ini kalau memang mau dan berniat membela konsumen seharusnya mereka bisa lebih proaktif untuk menawarkan jasa bantuan hukum karena tidak semua konsumen mengerti prosedur hukum ataupun bantuan hukum yang bisa dia peroleh, dengan adanya niat dari Lembaga bantuan hukum untuk Konsumen paling tidak dapat sedikit melindungi konsumen dari kebrutalan perusahaan-perusahaan monopoli seperti PLN ini yang selalu berada diatas angin memeras konsumennya. Lembaga Perlindungan Konsumen jangan menjadi alat bagi perusahaan atau institusi sehingga mengesampingkan perjuangan dan cita-cita murni didirikannya lembaga ini. Mana suaramu YLKI atau LSM sejenis...pro aktif dong.
ID.Pelanggan 14.100.116346.1/PG11634 Palembang
6 komentar:
Susah untuk mencari perlindungan hukum di negeri ini, ada anekdot yang mengatakan apabila kita menuntut keadilan karena kita kehilangan seekor ayam, maka bersiaplah untuk menerima kerugian menjadi seekor sapi ketika kita harus berurusan dengan hukum.
PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN
Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an.
Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata penggantian dari perusahaan
asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan
(cicilan + bunga) yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan
biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk), dipaksa untuk
menerima pengembalian yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.
Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali Imron), klaim asuransi yang cair
dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan
Surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang.
(Atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa melakukan suap di Polda Jateng).
Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksa
konsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan.
Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu sangatlah memberikan keuntungan
maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen.
Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran
Jaminan Fidusia di tempat domisili debitur/konsumen.
Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli
terhadap masalah Perlindungan Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance secara pidana
maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban PT. Tunas Finance
(PT. Tunas Financindo Sarana) lainnya.
Saya nantikan partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.
David
HP. 0274-9345675.
Ikut miris membaca hal-hal yg dirasakan oleh orang-orang yg terzholimi.Harusnya memang ada lembaga swadaya masyarakat yg bisa membantu warga negara yg dipermainkan oleh hukum oleh orang-orang yang tdk punya hari nurani.Rakyat merindukan munculnya orang-orang yg bisa bekerja tanpa pamrih memperjuangkan hak-haknya yg tertindas namun mereka tdk kuasa karena ketidak berdayaannya.
Kasus ini sekarang dialami ibu saya, meteran rusak denda di bebankan kepada ibu saya, kita enggak terima tetap aja salah, kalau dilihat meteran aset pln, harusnya control maintenance lbh maxim, dan data diambil seakurat mungkin, jgn merugikan customer pegini dong!
Kasus ini sekarang dialami ibu saya, meteran rusak denda di bebankan kepada ibu saya, kita enggak terima tetap aja salah, kalau dilihat meteran aset pln, harusnya control maintenance lbh maxim, dan data diambil seakurat mungkin, jgn merugikan customer pegini dong!
Mas orang tua saya baru saja kena kasus seperti ini. Dituduh melakukan pencurian padahal orang tua saya tidak atau apa-apa yg masang juga petugas PLN bukan masang sendiri.
Di rumah Ortu menggunakan Listrik Pulsa dan setiap mau habis selalu di isi 50rb/minggu atau 200rb/bulan.
Kami merasa dirugikan dg denda dan tuduhan pencurian ini.
Tolong apa yg harus kami lakukan selanjutnya, soalnya mereka mengancam akan memenjarakan orang tua saya kalo ga bisa bayar dlm waktu 3 hari :(
Posting Komentar