Sabtu, 06 September 2008

Beda Masjid dan Musholla


Sehabis subuh tadi, aku diingatkan oleh isteri kalau dari pengetahuannya selama ini bahwa di mushola itu tidak ada sholat tahyatul masjid. Oh..pantas saja setiap kali saya melakukan sholat tahyatul masjid di mushola dekat rumah, orang-orang seakan memandang heran dan aneh. Jadilah sehabis subuh itu kami bediskusi panjang lebar.
Mengenai perbedaan antara masjid dan musholla, dikatakan oleh ahli ilmu (Fataawaa Syaikh Al-Munajjid ) bahwa masjid itu bersifat tetap hingga hari kiamat (waqf ila yaum as-sa’ah) sedangkan musholla bisa saja berubah dengan dijual,dibeli dan lain sebagainya. Kita harus bisa membedakan mushola yang berlaku umum dan mushola yang ada ditempat kerja, pertokoan, perkantoran dsb. Dari pengertian di atas maka mushola yang secara umum adalah masjid kecil yang ada disekitar rumah penduduk adalah juga masjid (yang dalam bahasa arab adalah “tempat sujud”). Sehingga mushola sebagai masjid kecil ini juga disyariatkan sholat dua rakaat tahiyatul masjid sebagaimana berlaku dalam masjid namun tidak pada tempat selain masjid (mushola yang dibuat diperkantoran atau pertokoan misalnya).
Yang disampaikan oleh isteri saya mungkin benar dilihat dari definisi bukan sebagai masjid kecil. Pendefinisian Mushalla dan Masjid yang ada dalam kitab Fiqh biasanya hanya membedakan antara masjid dan masjid Jami’ (bukan masjid dan musholla). Adapun mushalla dipakai dalam bahasa Fiqh (sebagaimana tertera dalam beberapa hadits) ditujukan untuk tanah lapang.
Ada beberapa fatwa tentang hal ini.Diantaranya yang diuraikan Syaikh Sholeh Al-Munajjid pun menggunakan istilah atau lafadz “musholla”. Dalam rubrik fatwa di islamweb Dr.Abdullah Al-Faqih juga pernah ditanya tentang hukum sholat di mushola kantor (dengan mengunakan istilah arab ” مصلى العمل”).
Kembali ke topik diskusi saya ba’da subuh tadi membicarakan musholla dalam artian yang dipahami dalam pengertian masyarakat sebagai Masjid Kecil atau Masjid non Jami’ (tidak digunakan sebagai shalat Jum’at). Dan kenyataan yang ada di masyarakat bahwa Mushalla-Mushalla tersebut juga berstatus waqaf sehingga mempunyai konsekuensi tidak boleh diperjual-belikan.
Hadis riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa mendirikan mesjid karena Allah, meski cuma memberikan benda sebesar burung merpati, maka baginya Allah akan mendirikan rumah di surga(shahih)
Nah berpegang kepada hadist di atas, tentunya sebagian hukum yang terkait dengan masjid (kecuali sholat jum’at) bisa diqiyaskan pada Mushalla termasuk anjuran melaksanakan sholat dua rakaat tahiyatul masjid. Allaahu a’lam. Akan tetapi jika Mushalla diartikan sebagai tempat shalat yang biasanya ada di sudut kantor atau rumah, maka yang disampaikan oleh isteri dan keraguan para jamaah di mushola dekat rumahku benar Wallahu a’lam

1 komentar:

Anonim mengatakan...

alhamdulillah, dapet 'ilmu baru nih, jazakallahu khoir ya akhi! izin copast.